DUA BELAS 12 PIAGAM SALING MENERIMA DIANTARA ANGGOTA ANGGOTA PGI

ANGGOTA PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)

1. Keanggotan Gereja dan Perpindahan/Penerimaan Keanggotaan
Mengakui dan menerima keanggotaan Gereja setiap orang yang telah menyambut panggilan Tuhan untuk hidup di dalam dan dari kasih penyelamatan Tuhan Allah di dalam Yesus Kristus. Dalam hal perpindahan anggota Gereja ke daerah yang sudah ada, Gereja anggota PGI di situ kami berupaya untuk menghormatinya dengan mengintegrasikan diri ke dalam hidup dan pelayanannya. 

Dengan menerima baptisan dan pengakuan percaya, mereka dimasukkan ke dalam Gereja Tuhan yang mengaku satu Tuhan, satu iman, dan satu baptisan, sehingga mereka semua adalah anggota dari keluarga Allah yang satu, sebagai satu tubuh dalam kebersamaan dan damai sejahtera (bnd. 1 Kor. 12:13-26; Rm. 12:5 dst; Ef. 4:3-6; 1 Tim. 3:15) untuk menerima kasih dan keselamatan dari Allah dalam Kristus dan untuk memikul dan melaksanakan panggilan dan misi bersama sebagai bagian dari orang percaya sedunia di Indonesia.

 Mengakui dan menerima keanggotaan Gereja setiap orang yang telah menyambut panggilan Tuhan untuk hidup di dalam dan dari kasih penyelamatan Tuhan Allah di dalam Yesus Kristus. Dalam hal perpindahan anggota Gereja ke daerah yang sudah ada, Gereja anggota PGI di situ kami berupaya untuk menghormatinya dengan mengintegrasikan diri ke dalam hidup dan pelayanannya 

 2. Diakonia
Yang dimaksud dengan pelayanan diakonia dalam hal ini adalah pelayanan dan keterlibatan Gereja yang ditimbulkan dari panggilan dan tugasnya untuk memperhatikan, membantu, memerdekakan dan melepaskan setiap orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka dan keluarga mereka masing-masing pada masa kini dan masa depan dengan selayaknya. Pelayanan diakonia ini berpola pada Yesus sebagai Pelayan yang memberi nyawa-Nya sebagai tebusan bagi banyak orang (Mrk. 10:45).

3. Pemberitaan Firman
Mengakui dan menerima pelayanan pemberitaan Firman Allah berdasarkan Alkitab yang dilakukan dengan teratur dan tertib oleh Gereja anggota PGI. Pelayanan pemberitaan Firman Allah adalah pelayanan yang ditugaskan oleh Tuhan sendiri, dan karena itu merupakan bagian hakiki dari kehidupan Gereja sebagai persekutuan kenabian, dan keimanan, kerasulan, untuk memanggil kedalam pertobatan, untuk memberi hikmat, untuk menuntun kepada keselamatan oleh iman kepada Yesus Kristus, untuk menyatakan kesalahan, untuk memperbaiki kelakuan, dan untuk mendidik dalam kebenaran, sehingga setiap manusia kepunyaan Allah diperlengkapi untuk melakukan perbuatan baik (Mrk. 3:14; 16:15, Mat. 28:16-20; 2 Tim.3:15-17; 4:2). 

Oleh karena itu, kami mengadakan kegiatan-kegiatan pertukaran pelayanan Firman, kebaktian-kebaktian bersama dan memajukan kegiatan-kegiatan untuk melakukan pemahaman Alkitab secara bersama dan teratur, serta menerbitkan bahan-bahannya dan membaginya.

4. Pekabaran Injil
Mengakui dan menerima pekabaran Injil yang diselenggarakan oleh setiap Gereja Anggota PGI menurut peraturan Gereja tersebut dengan memperhatikan pemahaman-pemahaman bersama mengenai Injil dan pekabaran Injil yang sudah dihasilkan dalam perjalanan memasuki sejarah bersama selama ini. (Mat. 28:19-20; Mrk.16:15;Yoh. 1:8), yakni:
Injil adalah berita kesukaan mengenai pertobatan dan pembahruan yang bersedia bagi manusia (Mrk.1:15; Mat. 28:19-20; Kis.1;8) serta kebebasan, keadilan, kebenaran, dan kesejahteraan yang dikehendaki Tuhan untuk dunia (Luk.4:18-21); sebagai berita kesukaan, Injil adalah kekuatan Allah yang menyelamatkan manusia (Rm.1:16). 

Oleh karena itu, kami sepakat untuk lebih meningkatkan kepekaan kami di dalam menjawab panggilan Tuhan untuk mengabarkan Injil dengan memeperhatikan “tanda-tanda zaman” yang ada dan dengan mengembangkan kebersamaan dan semangat topang-menopang dalam melaksanaan pekabaran Injil, yang mencakup tugas penelitian dan mngembangkan teologi, daya, dana, pola hidup dan pendekatan misioner kegembalaan.

5. Baptisan Kudus
Mengakui dan menerima pelayanan baptisan kudus yang yang diselenggarakan oleh Gereja Anggota PGI kepada seseorang. Pelayanan baptisan kudus ini sah berdasarkan kesaksian Alkitab, karena hal itu:
a. Telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus yang telah bangkit (Mat. 28:18-20; Mrk.16:15-16);

b. Telah dilakukan dalam dan oleh Gereja di zaman Para Rasul (Kis.8:36-38; 16:33, 18:8; 22:16; 1 Kor. 1:16)

c. Dilaksanan dalam kebaktian yang didasari dengan pemberitaan Firman (Kis.2:37-42) disertai dengan tanda yang nyata yaitu air (Kis. 8:37-39) dan dilayani dalam nama Bapa, Anak dan Roh Kudus (Mat. 28:19; Mrk 16:16), tanpa membedakan bentuk-bentuk praktis pelaksanaan baptisan dewasa atau anak, percik atau selam. Kepada mereka yang telah dibaptis dalam pengertian dan cara yang demikian, dikaruniakan Roh Kudus oleh Allah dalam Kristus yang akan terus memimpin dan membarui (Kis.2:38; Rm.8; 1 Kor.12:7-11; 2 Kor.5:17; Kol. 2:10-11);

d. Mempersatukan setiap orang yang telah menerima baptisan kudus itu dengan kematian dan kebakngkitan Kristus (Rm.6:3-5; Kol. 2:12) yang terjadi hanya sekali untuk selama-lamanya bagi setiap orang (Ibr. 9:26-28; 1 Ptr. 3:18);
 

e. Menghisabkan setiap orang yang telah menerima baptisan kudus itu ke dalam satu tubuh (1Kor. 12:13); Gereja yang merupakan persekutuan orang-orang beriman dari segala zaman dan tempat, dan yang terus-menerus tumbuh dan membangun diri dalam kasih (Ef.4:16). Setiap orang yang telah dibaptis itu menjadi bait Allah dan tempat kediaman Roh Kudus (1 Kor.3:16) dan menerima karunia Roh Kudus (1 Kor.12:7-11) dan hidupnya dipimpin oleh Roh Kudus (Rm.8:9,14). Oleh karena itu, di dalam menerima perpindahan keanggotaan Gereja dari warga Gereja di lingkungan PGI, kami tidak melakukan pembaptisan ulang, melainkan hanya mengumumkannya didalam kebaktian jemaat.

6. Perjamuan Kudus
Mengakui dan mnerima pelayanan Perjamuan Kudus yang diselenggarakan oleh setiap anggota Gereja Anggota PGI menurut pemahaman dan peraturan Gereja tersebut. Pelayanan Perjamuan Kudus ini sah berdasarkan kesaksian Alkitab, karena hal itu:

a. Telah diamanatkan oleh Tuhan Yesus sebagai tanda kehadiranNya dan tanda peringatan akan kematian, kebangkitan, dan kedatanganNya kembali (Luk.22:14-20; 1 Kor11:23-26) untuk keampunan dosa manusia. Yang harus terus-menerus diberitakan sampai Ia datang kembali.

b. Telah dilakukan dalam dan oleh Gereja dan dizaman Para Rasul (2 Kor.10:17; 11:23-26; band Kis..2:42)

c. Memungkinkan setiap orang percaya untuk mengalami sukacita keselamatan yang telah dikerjakan oleh Kristus dalam pengharapan akan memasuki perjamuan Anak Domba (Wahyu 19:9) dari penggenapan Kerajaan Allah (Mat.26:26-29; Mark 14:25; Luk.22:15-16)

d. Adalah ucapan syukur jemaat atas kasih karunia pengampunan dosa dan penyelamatan manusia oleh Kristus. Pembelan dan pengantara manusia (Roma 8:34; Ib.7:25), yang tetap mengasihi umatnya sampai pada kesudahannya (Yoh.13:1)

e. Dilayani dalam suatu kebaktian yang didasari dengan pemberitaan Fiman dan melalui tanda-tanda nyata, yaitu roti dan anggur (I Kor.11:23-25; Mat. 26-29; Mrk.14:22-25 dan Luk. 22:14-20)

f. Dihayati sebagai persekutuan dengan tubuh dan darah Kristus yang membawa kepada persekutuan, sehingga kehadiran Gereja yang esa, kudus, am dan rasuli itu tercermin dalam perayaan Perjamuan Kudus itu ( I Kor.10:16-17). Dengan Persekutuan Perjamuan Kudus ini pula menjadikan dirinya sebagai tanda pekerjaan penyelamatan Allah di dalam dunia, sebagai tanda kesatuan umat manusia baru.

7. Penggembalaan
Kami mengakui dan menerima pelaksaaan pelayanan penggembalaan dalam kehidupan Gereja-gereja dalam lingkngan PGI. “Penggembalaan” adalah pelayanan Gereja untuk memelihara, menuntun, mebimbing, meberi pengertian, mengarahkan dan menyadarkan warga bagi keutuhan hidupnya, agar ia hidup di dalam kasih pengampunan dan keselamatan Allah dalam Kristus. 

Tindakan penggembalaan ini berpola pada keprihatinan penuh dari Allah terhadap umatnya, Israel dan khususnya pada Yesus Kristus sebagai gembala Agung kepada kawanan domba gembalaannya (lih.Mzm 23; Yeh.34; Luk.15:1-7; Yoh 10; 1 Ptr.2:18-25; 5;1-4).Pelayanan penggembalaan yang dimaksud disini adalah pelayanan pengembalaan atas warga jemaat yang karena alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan tertentu tidak dapat dilayani oleh Gerejanya, sehingga dengan persekutuan bersama diserahkan kepada Gereja lain dalam lingkungan PGI.

8. Disiplin Gerejawi
Kami mengakui dan menerima tindakan disiplin Gerejawi seperti yang dinyatakan dalam Alkitab (Mat.18:15-18; gal. 6:1-2. Fil 2:1-4). Tindakan di siplin Gerejawi adalah salah satu bentuk proses pelayanan penggembalaan khusus kepada anggota atau pejabat Gereja yang perbuatan atau ajarannya nyata menyimpang dari Firman Tuhan. hal itu dilaksanakan berdasarkan kasih dengan tujuan mengembalikan saudara yang bersangkutan kejalan yang benar, kepada kehidupan dalam kepenuhan dan kelimpahan yang Kristus anugerahkan, sehingga dicapailah kesatuan yang kuat dan utuh serta keterlibatan di dalam kehidupan berjemaat  (2 Tim.1:7). 

Cara pelaksanaan tindakan disiplin ini diatur menurut peraturan Gereja anggota PGI.Oleh karena itu, kami saling menghormati dan saling mengakui setiap keputusan Gerejawi yang mengenakan tindakan disiplin terhadap pejabat atau warganya.

9. Pengajaran Pokok-Pokok Iman Kristen
Kami mengakui dan menerima penyelenggraan pendidikan dan pengajaran pokok-pokok iman Kristen (kepada mereka yang akan di Baptis), serta pemahaman peraturan Gereja Anggota PGI. Pelaksaan pendidikan dan pengajaran pokok-pokok iman Kristen adalah kegiatan yang ditugaskan oleh Tuhan sendiri kepada jemaatnya sebagai kegiatan yang berlangsung terus-menerus. Hal tersebut dilaksanakan agar warga jemaat bertumbuh menjadi dewasa penuh sesuai dengan kepenuhan Kristus, sehingga mereka siap senantiasa memberi pertanggungjawaban tentang pengharapan mereka dalam Kristus (Ef.4:11-16; 1 Ptr. 3:15). Oleh karena itu kami saling mendukung dan mengembangkan segala upaya untuk menata dan meningkatkan mutu pengajaran pokok-pokok iman Kristen.

10.  Pemberkatan Pernikahan Gerejawi
Kami mengakui dan menerima setiap pelayanan pemberkatan pernikahan Gerejawi oleh pejabat Gereja menurut peraturan Gereja Anggota PGI. Perkawinan adalah suatu pranata hubungan antara dua orang manusia, laki-laki dan perempuan, yang dihisabkan ke dalam karya penciptaan Allah dan termasuk ke dalam tahta alam semesta yang dicptakan dan dipelihara Allah (Kej. 1:27-28; 2:15. 24-25. Karena itu terhadap pasangan yang menikah, kasih dan pemeliharaan Allah harus dinyatakan dan dikukuhkan melalui pemberkatan perkawinan yang dilakukan oleh pejabat Gereja. 

Pemberkatan itu mengingatkan suami istri mengenai rahasia hubungan antara Kristus dan jemaat. Mereka bergantung dari anugerah Allah dan masing-masing dituntut untuk hidup saling setia dan saling melayani di dalam kekudusan,  kasih dan damai sejahtera (Ef.5:22-23; 1 Ptr.3:1-7).

11.  Pelayan/Pejabat Gerejawi
Mengakui dan menerima pangadaan, pengangkatan dan peneguhan/pelantikan pejabat Gerewi yang dilakukan oleh setiap Gereja Anggota PGI menurut petunjuk Alkitab (I Tim.3:1-5; Tit.1:5-16) dan sesuai dengan petauran Gereja tersebut.Pengadaan, pengangkatan, dan peneguhan/pelantikan pejabat Gerejawi itu adalah untuk melayani dan menuntut jemaat dalam persekutuan, peribadahan, kesaksian, pembinaan, dan pelayanan ditengah dunia.Hal itu berdasarkan kesaksian Alkitab bahwa:

a. Seluruh anggota jemaat dipanggil untuk melayani (1 Ptr. 2:9)

b. Pada dasarnya Allahlah yang memanggil para pejabat Gerejawi, untuk menjadi kawan sekerjanNya dalam perwujudan pekerjaan dan kisih Allah bagi dan dalam dunia ini.

c. Kristus memberikan jabatan (Ef.4:11-16) untuk memperlengkapi warga Gereja bagi pekerjaan pelayanan.

Oleh karena itu kami mengadakan pertukaran pelayan/pejabat Gerejawi, baik untuk saat-saat tertentu maupun jangka waktu yang lama, dengan didukung oleh surat-surat keterangan dari Gereja pengutus dan menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan Gereja penerima demi keberhasilan pelayanannya (1 Kor. 9:19-23).

12.  Penguburan/pengabuan

Mengakui dan menerima pelayanan upacara openguburan dan atau pengabuan menurut pemahaman dan peraturan Gereja anggota PGI, untuk memberitakan kebangkitan Kristus, bahwa Ia telah mengalahkan maut, dan utuk meberikan penghiburan (I Tes.4:18) dan harapan bagi keluarga yang ditinggalkan.Penghiburan dan pengharapan ini berdasar pada kebangkitan Kristus dari antara orang mati. 

Pelayanan penguburan dan atau pengabuan seorang wargaGereja lain, yang karena keadaan pada waktu dan tempat tertentu tidak dapat dilakukan oleh Gereja asalnya, dapat dilaksanakan oleh Gereja Anggota PGI lainnya.

Eman Hlw Seorang hamba Kristus lulusan dari Sekolah Tinggi Teologia Arastamar Bengkulu (STTAB), dan sekarang sedang bertempur diladang pelayanan.

0 Response to "DUA BELAS 12 PIAGAM SALING MENERIMA DIANTARA ANGGOTA ANGGOTA PGI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel